Pemberlakuan Helm SNI

Angka kecelakaan sepeda motor di tanah air, kian tahun kian meningkat. Data yang dihimpun oleh Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (UGM), korban meninggal akibat kecelakaan telah mencapai lebih dari 30 ribu orang dan sebanyak 65% korban meninggal adalah pengguna sepeda motor yang sebagian besar adalah akibat cidera kepala.

Realita tersebut mendorong Kementerian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, menjadi regulasi teknis. Dalam SK tersebut, seluruh produsen termasuk importir helm, wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI 1811:2007. Helm ber SNI adalah helm yang telah lulus uji dari laboratorium uji berdasarkan ketentuan yang ada dalam SNI 1811:2007 yang mencakup 9 parameter uji diantaranya uji material, uji tekanan, dan tali pengikat. Jelas, helm ini telah memenuhi aspek keamanan. Keputusan Menteri ini akan efektif berlaku tanggal 1 April 2010.

Dalam pelaksanaan aturan tersebut, Kepolisian RI juga akan memberlakukan efektif Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 1 April mendatang. Dalam Undang-Undang tersebut tertera pada pasal 57 ayat (1) “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor” dan ayat (2) “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia”.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku instansi yang membina dan mengembangkan standardisasi di Indonesia, sangat concern dan serius untuk memberikan perhatian pada masalah ini agar seluruh pihak terkait dapat mentaati peraturan di atas.
Artikel lengkap dapat dilihat dilink bawah ini:

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...