Undangan ULTAH CLUB

3rd Anniversary
Pulsarian Community Indonesia
Pra Depok dan Pra Bekasi

Hari/Tanggal : Sabtu / 17 April 2010
Pukul : 10.00 - 22.00 WIB
Lokasi : WTC Mangga Dua - Jakarta

Diharapkan Bro n Sist HMPCI Jakarta dapat menghadiri acara tersebut.
Informasi lebih lengkap Hub Div. Acara HMPC Jakarta (Bro KIKI-0856 1433 695)

Div. Acara

Berita Duka

Innalillahi wa innailaihi rojiun,telah berpulang ke Rahmatullah Ayahanda dari bro' kiky HMPCI Jakarta,Jenazah saat ini msh di RS.Mitra Jatinegara,Rencana di senayamkan di tebet,segenap keluarga Besar HMPC Indonesia turut berduka cita,semoga bro kiky diberiketabahan

note: Bagi rekan-rekan HMPCer JKT dihimbau u/ menyempatkan waktu untuk melayat dan mengawal prosesi pemakaman. Info lebih lanjut akan dikonfirmasi lagi.



HUMAS

Pemberlakuan Helm SNI

Angka kecelakaan sepeda motor di tanah air, kian tahun kian meningkat. Data yang dihimpun oleh Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (UGM), korban meninggal akibat kecelakaan telah mencapai lebih dari 30 ribu orang dan sebanyak 65% korban meninggal adalah pengguna sepeda motor yang sebagian besar adalah akibat cidera kepala.

Realita tersebut mendorong Kementerian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 yang mengadopsi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua, menjadi regulasi teknis. Dalam SK tersebut, seluruh produsen termasuk importir helm, wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI 1811:2007. Helm ber SNI adalah helm yang telah lulus uji dari laboratorium uji berdasarkan ketentuan yang ada dalam SNI 1811:2007 yang mencakup 9 parameter uji diantaranya uji material, uji tekanan, dan tali pengikat. Jelas, helm ini telah memenuhi aspek keamanan. Keputusan Menteri ini akan efektif berlaku tanggal 1 April 2010.

Dalam pelaksanaan aturan tersebut, Kepolisian RI juga akan memberlakukan efektif Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 1 April mendatang. Dalam Undang-Undang tersebut tertera pada pasal 57 ayat (1) “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor” dan ayat (2) “Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia”.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku instansi yang membina dan mengembangkan standardisasi di Indonesia, sangat concern dan serius untuk memberikan perhatian pada masalah ini agar seluruh pihak terkait dapat mentaati peraturan di atas.
Artikel lengkap dapat dilihat dilink bawah ini:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...